Asuransi ialah jaminan atau perdagangan yg di berikan oleh
penanggung kepada yg bertanggung utk risiko kerugian sebagai yg ditetapkan
dalam surat perjanjian bila terjadi kebakaran kecuriam kerusakan dan sebagainya
ataupun mengenai kehilangan jiwa atau kecelakaan lainnya dgn yg tertanggung
membayar premi sebanyak yg di tentukan kepada penanggung tiap-tiap bulan. A.
Abbas Salim memberi pengertian bahwa asuransi ialah suatu kemauan utk
menetapkan kerugian-kerugian kecil yg sudah pasti sebagai kerugian-kerugian
besar yg belum pasti. Dari pengertian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa hal
itu sama dgn orang yg bersedia membayar kerugian yg sedikit pada masa sekarang
agar dapat menghadapi kerugian-kerugain besar yg mungkin terjadi pada masa yg
akan datang. Misalnya dalam asuransi kebakaran seseorang mengasuransikan
rumahnya pabriknya atau tokonya kepada perusahaan asuransi. Orang tersebut
harus membayar premi kepada perusahaan asuransi. Bila terjadi kebakaran maka
perusahaan akan mengganti kerugian-kerugian yg disebabkan oleh kebakaran itu.
Macam-macam
Asuransi
Di Indonesia kita kenal ada
beramcam-macam asuransi dan sebagai contoh di kemukakan dibawah ini di
antaranya
Asuransi Beasiswamempunyai dasar dwiguna. Pertama
jangka pertanggungan dapat 5-20 tahun disesuaikan denagn usia dan rencana
sekolah anak kedua jika ayah meninggal dunia sebelum habis kontrak
pertanggungan menjadi bebas premi sampai habis kontrak polisnya. Tetapi jika
anak yg di tunjuk meninggal maka alternatifnya ialah mengganti dgn anak yg
lainnya mengubah kontrak kepada bentuk lainnya menerima uangnya secara tunai
bila polisnya telah berjalan tiga tahun lebih atau membatalkan perjanjian .
Pembayaran beasiswaa dimulai bila kontrak sudah habis.
Asuransi Dwiguna dapat diambil dalam jangka
10-15-25-30 tahun dan mempunyai dua guna
Perlindungan bagi keluarga bilamana
tertanggung meninggal dunia dalam jangka waktu tertanggungan.
Tabungan bagi tertanggung bilamana
tertanggung tetap hidup pada akhir jangka pertanggungan.
Asuransi jiwa adl asuransi yg bertujuan
menanggung orang terhadap kerugian finansial yg tidak terduga yg disebabkan
orang meninggal terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama. Jadi ada dua hal yg
menjadi tujuan asuransi jiwa ini yaitu menjamin hidup anak atau keluarga yg
ditinggalkan bila pemegang polis meninggal dunia atau utk memenuhi keperluan
hidupnya atau keluarganya bila ditakdir akan usianya lanjut sesudah masa
kontrak berakhir.
Asuransi kebakaran bertujuan utk mengganti
kerugian yg disebabkan oleh kebakaran. Dalam hal ini pihak perusahaan menjamin
risiko yg terjadi krn kebakaran. Oleh krn itu perlu dibuat suatu kontrak antara
pemegang polis dgn perusahaan asuransi. Perjanjian dibuat sedemikian rupa agar
kedua belah pihak tidak merasa dirugikan. Demikianlah diantara macam asuransi
yg kita kenal di Indonesia ini. Kalau kita perhatikan tujuan dari semua macam
asuransi itu maka pada prinsipnya pihak perusahaan asuransi memperhatikan
tentang masa depan kehidupan keluarga pendidikannya dan termasuk jaminan hari
tua. Demikian juga perusahaan asuransi turut memikirkan dan berusaha utk
memperkecil kerugian yg mungkin timbul akibat terjadi resiko dalam melaksanakan
kegiatan usaha baik terhadap kepentingan pribadi atau perusahaan.
Asuransi dalam Sudut Pandang Hukum
Islam
Mengingat masalah asuransi ini
sudah memasyarakt di Indonesia ini dan di perkirakan ummat Islam banyak
terlibat didalamnya maka perlu juga dilihat dari sudut pandang agama Islam. Di
kalangan ummat Islam ada anggapan bahwa asuransi itu tidak Islami. Orang yg
melakukan asuransi sama halnya dgn orang yg mengingkari rahmat Allah. Allah-lah
yg menentukan segala-segalanya dan memberikan rezeki kepada makhluk-Nya
sebagaimana firman Allah SWT yg artinya “Dan tidak ada suatu binatang
melata pun dibumi mealinkan Allah-lah yg memberi rezekinya.” “?dan siapa
yg memberikan rezeki kepadamu dari langit dan bumi? Apakah di samping Allah ada
Tuhan ??” “Dan kami telah menjadikan untukmu dibumi keperluan-keprluan
hidup dan makhluk-makhluk yg kamu sekali-kali bukan pemberi rezeki
kepadanya.” Dari ketiga ayat tersebut dapat dipahami bahwa Allah
sebenarnya telah menyiapkan segala-galanya utk keperluan semua makhluk-Nya
termasuk manusia sebagai khalifah dimuka bumi. Allah telah menyiapkan bahan
mentah bukan bahan matang. Manusia masih perlu mengolahnya mencarinya dan
mengikhtiarkannya. Orang yg melibatkan diri kedalam asuransi ini adl merupakan
salah satu ikhtiar utk mengahdapi masa depan dan masa tua. Namun krn masalah
asuransi ini tidak ada dijelaskan secara tegas dalam nash maka masalahnya
dipandang sebagai masalah ijtihadi yaitu masalah perbedaan pendapat dan sukar
dihindari dan perbedaan pendapat tersebut juga mesti dihargai.
Perbedaan pendapat itu terlihat
pada uraian berikut
Asuransi itu haram dalam segala macam bentuknya
temasuk asuransi jiwa. Pendapat ini dikemukakan oleh Sayyid Sabiq Abdullah
al-Qalqii Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth’i . Alasan-alasan yg
mereka kemukakan ialah
- Asuransi sama dgn judi
- Asuransi mengandung ungur-unsur tidak
pasti.
- Asuransi mengandung unsur riba/renten.
- Asurnsi mengandung unsur pemerasan krn
pemegang polis apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya akan
hilang premi yg sudah dibayar atau di kurangi.
- Premi-premi yg sudah dibayar akan diputar
dalam praktek-praktek riba.
- Asuransi termasuk jual beli atau tukar
menukar mata uang tidak tunai.
- Hidup dan mati manusia dijadikan objek
bisnis dan sama halnya dgn mendahului takdir Allah.
Asuransi di perbolehkan dalam praktek seperti
sekarang Pendapat kedau ini dikemukakan oleh Abd. Wahab Khalaf Mustafa Akhmad
Zarqa Muhammad Yusuf Musa dan Abd. Rakhman Isa . Mereka beralasan
- Tidak ada nash yg melarang asuransi.
- Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah
pihak.
- Saling menguntungkan kedua belah pihak.
- Asuransi dapat menanggulangi kepentingan
umum sebab premi-premi yg terkumpul dapat di investasikan utk
proyek-proyek yg produktif dan pembangunan.
- Asuransi termasuk akad mudhrabah
- Asuransi termasuk koperasi .
- Asuransi di analogikan dgn sistem pensiun
seperti taspen.
Asuransi yg bersifat sosial di
perbolehkan dan yg bersifat komersial diharamkan Pendapat ketiga ini dianut
antara lain oleh Muhammad Abdu Zahrah . Alasan kelompok ketiga ini sama dgn
kelompok pertama dalam asuransi yg bersifat komersial dan sama pula dgn alasan
kelompok kedua dalam asuransi yg bersifat sosial . Alasan golongan yg
mengatakan asuransi syubhat adl krn tidak ada dalil yg tegas haram atau tidak
haramnya asuransi itu. Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa masalah
asuransi yg berkembang dalam masyarakat pada saat ini masih ada yg
mempertanyakan dan mengundang keragu-raguan sehingga sukar utk menentukan yg
mana yg paling dekat kepada ketentuan hukum yg benar.
Sekiranya ada jalan lain yg dapat
ditempuh tentu jalan itulah yg pantas dilalui. Jalan alternatif baru yg
ditawarkan adl asuransi menurut ketentuan agama Islam. Dalam keadaan begini
sebaiknya berpegang kepada sabda Nabi Muhammad SAW “Tinggalkan hal-hal
yg meragukan kamu kepada hal-hal yagn tidak meragukan kamu.” Asuransi
menurut ajaran agama Islam yg sudah mulai digalakkan dalam masyarakat kita di
Indonesia ini sama seperti asuransi yg sudah ada selama ini pada PT. Asuransi
Bumi Putera Asuransi Jiwasraya dan asuransi lainnya. Macamnya sama tetapi
sisitem kerjanya berbeda yaitu dengan system mudharabah . Kita lihat dalam
asuransi Takaful berdasarkan Syariah ada beberapa macam diantaranya
Takaful Kebakaran
Asuransi takaful kebakaran
memberikan perlindungan tehadap harta benda seperti toko industri kantor dan
lain-lainnya dari kerugian yg diakibatkan oleh kebakaran kejatuhan pesawat
terbang ledakan gas dan sambaran petir.
Takaful pengankutan barang
Asuransi bentuk ini memberikan
perlindungan terhadap kerugian atas harta benda yg sedang dalam pengiriman
akibat terjadi resiko yg disebabkan alat pengankutannya mengalami musibah atau
kecelakaan.
Takaful keluarga
Asuransi takaful kelurga ini
tercakup didalamnya takaful berencana pembiayaan berjangka pendidikan kesehatan
wisata dan umroh dan takaful perjalanan haji. Dana yg terkumpul dari peserta
diinvestasikan sesuai prinsip syariah. Kemudian hasil yg diperoleh dgn cara
mudharabah dibagi utk seluruh peserta dan utk perusahaan. Umpamanya 40% utk
peserta dan 60% utk perusahaan.
Sebagaimana telah disinggung diatas
bahwa macam suransi konvensional sama saja dgn asuransi yg berlandaskan
syariah. Namun dalam pelaksanaanya ada perbedaan mendasar yaitu bagi hasil pada
asuransi yg berlandaskan syariah dan tidak demikian pada asuransi konvesional.
Disamping itu ada alasan lain lagi yg perlu jadi bahan pertimbangan terutama
oleh golongan yg menghramkan asuransi konvensional disebabkan oleh tiga hal
yaitu
Gharar Dalam asuransi konvensional
ada gharar krn tidak jelas akad yg melandasinya. Apakah akad Tabaduli atau akad
Takafuli . Umpamanya saja sekiranya terjadi klaim seperti asuransi yg diambil
sepuluh tahun dan pembayaran premi itu adl gharar dan tidak jelas dari mana
asalnya. Berbeda dgn asuransi takaful bahwa sejak awal polis dibuka sudah
diniatkan 95% premi utk tabungan dan 5% diniatkan utk tabarru . Jika terjadi
klaim pada tahun kelima maka dan yg Rp. 7.500.000- itu tidak gharar tetapi
jelas sumbernya yaitu dari dana kumpulan terbaru/derma.
Maisir Mengenai judi jelas hukumnya
yaitu haram sebagaimana di firmankan Allah dalam surat al-Maidah 90. Dalam
asuransi konvensional judi timbul krn dua hal
Sekiranya seseorang memasuki satu
premi ada saja kemungkinan dia berhenti krn alasan tertentu. Apabila berhenti
dijalan sebelum mencapai masa refreshing pheriod dia bisa menerima uangnya
kembali dan jumlahnya kira-kira 20% dan uang itu akan hangus. Dalam keadaan
seperti inilah ada unsur judinya.
Sekiranya perhitungan kematian itu
tepat dan menentukan jumlah polis itu juga tepat maka pearusahaan akan untung.
Tetapi jika salah dalam perhitungan maka perusahaan akan rugi. Jadi jelas
disini unsur judi . Dalam asuransi takaful berbeda krn sipenerima polis sebelum
mencapai refreshing period sekalipun bila dia mengambil dananya maka hal itu di
bolehkan. Perusahaan asuransi ialah sebagai pemegang amanah. Malahan kalu ada
kelebihan/ untung maka pemegang polispun ada menerimanya.
Riba Dalam asuransi konvensioanal
Riba Dalam asuransi konvensioanal
juga terjadi riba krn dananya di investasikan . Sedangakn masalah riba
dipersoalkan oleh para alim ulama. Ada ulama mengharamkannnya ada yg
membolehkannya dan adapula yg mengatakan syubhat. Jalan yg ditempuh oleh
asuransi takaful adl cara mudhrabah . Dengan demikian tidak ada riba dalam
asurasni takaful. Agar asuransi takaful yg berlandaskan syariah Islamiah dapat
berjalan dan berkembang dalam masyarakat kita di Indonesia ini maka asuransi
takaful itu perlu dimasyarakatakan dan manajemennya hendaknya dilaksankan dgn
baik dan rapi sehingga mendapat kepercayaan dari masyarakat luas. Masyarakat
sebenarnya ingin bukti nyata mengenai suatu gagasan ingin mendapat jaminan
ketenangan selama masih hidup dan ingin pula jaminan utk anak turunan sesudah
meninggal dunia. Apabila asuransi takaful yg berlandaskan syariah Islamiah
sudah mewujudkan kehendak anggota masyarakat maka orang yg senang bergelimang
dgn hal-hal yg syubhat dan dihadapkan pada ketentuan hukum yg bertolak belakang
akan berkurang.
Sumber Masail Fiqhiyah;
Zakat Pajak Asuransi dan Lembaga Keuangan M Ali Hasan.
0 komentar:
Posting Komentar