Minggu, 06 September 2015

Ibadah Qurban

إِنَّآ أَعۡطَيۡنَٰكَ ٱلۡكَوۡثَرَ ١  فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنۡحَرۡ ٢  إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ ٱلۡأَبۡتَرُ ٣

1. Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak
2. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah
3. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus

Sebuah kisah pada saat Nabi Ibrahim diperitahkan oleh Allah SWT. untuk menyembelih putranya yakni Nabi Ismail, telah menjadi sebuah tradisi turun-temurun, bagi kalangan umat Islam. Nabi Ibrahim yang sulit untuk menyembelih putranya sendiri, beliau telah mengabaikan perasaannya tersebut, demi menjalankan serta mendekatkan dirinya kepada Allah Sang Pencipta.
Nabi Ibrahim diutus oleh Allah SWT. untuk mengorbankan putranya Nabi Ismail melalui (lewat) mimpinya. Pada waktu itu Nabi Ibrahim yang gunda gulana akhirnya pun menceritakan perihal mimpinya kepada istrinya. dan istrinya pun berkata bahwasanya Jika memang itu merupakan perintah dari Allah SWT., maka segera laksanakanlah !
Kesungguhan serta keihklasan Nabi Ibrahim dengan menjalankan perintah Allah SWT.,  dibalas dengan perubahan (pergantian) putranya (Nabi Ismail) dengan hewan kurban. Hingga pada akhirnya pun Nabi Ismail tidak jadi disembelih. Keteguhan serta kesabaran Nabi Ibrahim ini, telah memberikan suatu kesadaran bahwasanya Allah SWT. memilik jawaban atas semua perintah yang diberikan. Allah SWT dengan segala Maha kesempurnaanNya telah memiliki alasan tertentu didalam setiap ujian yang diberikanNya kepada seluruh hambanya (manusia).
Saudaraku.., Dari keteguhan serta ketabahan hati yang dimiliki Nabi Ibrahim ini dapat pula kita menarik 3 inti pokok makna dalam berkurban (Idul Adha) ;
  • Yang Pertama, makna berkurban adalah mendekatkan diri kepada Allah SWT. “Berkurban” itu berarti kesunggguhan manusia dengan menyerahkan segalanya kepada Allah Sang Pencipta. Seperti misalnya Nabi Ibrahim yang telah mengikhlaskan Putranya (Nabi Ismail) yang sesungguhnya sangat beliau cintai, dengan perintah Allah maka beliau rela untuk mengurbankan putranya tersebut, hal ini tentunya merupakan wujud dari penyerahan dirinya kepada Allah SWT.
  • Yang Kedua, dengan cara berkurban manusia tersebut diajarkan untuk berbagi kepada para mukmin lain, yang pastinya mereka kurang mampu. sepeti misalnya yang telah dipaparkan sebelumnya, bahwa Allah SWT selalu mempunyai alasan yang sangat kuat untuk memerintahkan para hambanya (manusia) untuk berkurban. Dengan adanya kurban ini kaum muslim yang kurang mampu juga ikut merasakan bagaimana indahnya islam dengan adanya hari kurban tersebut.
  • Yang Ketiga, dengan berkurban keikhlasan dari manusia itu pastinya diuji, diuji dari sifat rakus dan tamak akan harta dunia yang mereka senangi. Kurban itu berarti memberikan apa yang telah kita cintai (duniawi) serta apa yang kita sayangi, dalam hal ini adalah harta yang kita miliki, yakni dengan cara berkurban tersebut.

Minggu, 07 Juni 2015

Contoh Pidato Pildacil Berbakti Kepada Orang Tua

السلام عليكم ورحمة الله وبركاتة
الحَمْدُ لِلهِ الَّذِي أَرْسَلَهُ بِالْهُدٰي وَدِيْنِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلي الدِّيْنِ كُلِّهِ، الصَّلَاةُ وَالسَّلاَمُ عَلي أَشْرَفِ الأَنْبِيَإِوَالمُرسَلِيْنَ وَعَليٰ اٰلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ، قَالَ اللهُ تَعَالي فيِ كِتَابِهِ الكَرِيْمِ : وَوَصَّيۡنَا ٱلۡإِنسَٰنَ بِوَٰلِدَيۡهِ إِحۡسَٰنًاۖ حَمَلَتۡهُ أُمُّهُۥ كُرۡهٗا وَوَضَعَتۡهُ كُرۡهٗاۖ وَحَمۡلُهُۥ وَفِصَٰلُهُۥ ثَلَٰثُونَ شَهۡرًاۚ .ِالأحقاف ١٥ صدق اللهُ العظيم
Yang saya hormati para dewan juri, guru-guru dan para hadirin yang sempat hadir pada saat ini. Alhamdulilah segala fuji bagi allah yang telah memberikan kepada kita kesehatan sehingga kita dapat menjalankan segala aktifitas kita sehari-hari dengan penuh berkah, Amiin..
Shalawat dan salam marilah kita sampaikan untuk baginda kita nabiyyuna Muhammad SAW.  Allahumma sholli ‘ala Muhammad.
Para hadirin yang saya hormati ….
dalam kesempatan kali ini saya akan manyampaikan tentang Berbakti kepada Kedua orang tua.
Berangkat dari firman Allah dalam surat Al-Ahqof ayat 15 :
وَوَصَّيۡنَا ٱلۡإِنسَٰنَ بِوَٰلِدَيۡهِ إِحۡسَٰنًاۖ حَمَلَتۡهُ أُمُّهُۥ كُرۡهٗا وَوَضَعَتۡهُ كُرۡهٗاۖ
“Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada kedua bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula)”. Al-Ahqof : 15
Para hadirin rahimakumullah…
Dari segi hukum sudah jelas bahwa berbakti kepada kedua orang tua itu adalah wajib ain, maksudnya semua orang dan siapa saja wajib berbakti kepada orang tuanya tanpa kecuali. Karena apa ?
Kaena ayatnya jelas  وَوَصَّيۡنَا ٱلۡإِنسَٰنَ بِوَٰلِدَيۡهِ إِحۡسَٰنًاۖ kami perintahkan kepada sekalian manusia untuk berbuat baik kepada kedua orang tua dan bukan kepada binatang …
Ini perintah langsung dari allah SWT agar kita berbuat baik kepada kedua orang tua .
Dalam bahasa jermannya Mak kek Bak atau dalam bahasa spanyolnya BU dan PAK..

Selanjutnya ada kata حَمَلَتۡهُ أُمُّهُ كُرۡهٗا   : “mengandungya bersusah payah”.
Tak terbayangkan para hadirin bagaimana susahnya mengandung itu, dengan perut buncit harus dibawa kemanapun pergi. Ke WC ke kebun ke kali dll harus dibawa.

Para hadirin yang dimuliakan allah ..
Tidak ada yang namanya kandungan bisa di titipkan ..
Misalnya ada ibu sedang ngandung berkata kepada anaknya yang masih dalam kadungan, nak ibu mau ke WC kamu saya titipkan kepada kucing dulu ya.. tidak bisa… harus di bawa.

Atau gini bang ibu lagi  capek nih bawa kandungan ibu titip kandungan ibu dalam perut abang ya.
Si abang calon bapak bayi hanya bisa nyengir apa udah stress ya istri saya…?

Para hadirin yang dimuliakan allah …
Sang bapak lihat istrinya tercinta sedang hamil tidak bisa tinggal diam, istri saya mau melahirkan nih, cari uang untuk melahirkan sang istrinya.
Kalau sebelumnya tidak pernah sang istri minum susu, dibelikannya susu cap Mommy Essensis.

Itu baru dalam kandungan belum lagi ketika mau melahirkan وَوَضَعَتۡهُ كُرۡهٗاۖ  : “melahirkannya susah payah”:
Melahirkan itu bukan susah saudara-saudari, tapi sang ibu bilang saya taruhkan nyawa saya agar anak ini bisa dilahirkan kedunia. Begitu seharusnya sang ibu bilang.
Tapi dia hanya bisa bilang Huh Huh Huh Haaaaa Huh Huh Huh Aaaah… ngikuti aba-aba dari sang bidan. Setelah anaknya lahir barulah sang ibu bisa tersenyum.

Belum lagi memeliharanya sampai ia dewasa …
Para hadirin yang dimuliakan allah …
Wahai para anak-anak semuanya yang ada disini, maaf kalau yang belum pernah merasa menjadi anak tolong jangan disini ya.
Coba perhatikan ibu-ibu yang lagi gendong anaknya, sang anak sampai umur 3-4 tahun selalu kurang ajar menurut pandangan kita, lagi enak-enak gendong cir kencing, pet berak. Itupun tak tau tempat kadang2 sedang makan.
Bahkan ada juga yang sudah jenggotan masih kurang ajar sama orang tuanya harta bapaknya yang tinggal satu-satunya yaitu rumah ia gadaikan ke Bank. Kurang ajar ini maaf ini banyak terjadi sekarang ini.
Para hadirin yang dimuliakan allah …
Beberapa bulan yang lalu ada seorang anak menuntut ibunya satu milyar…
Ibunya yang sudah merawatnya, menggendongnya, menyapihnya diakhir masa tuanya diminta diminta uangnya. Akhirnya agar sang ibu bisa menebus semua itu saudarinya yang lain rela melelang jantungnya seharga tuntutan anak yang durhaka tadi. Nauzubillah..     

Dosa-dosa besar itu adalah menyekutukan Allah, dan DURHAKA kepada orang tua, dan 
membunuh manusia dan juga sumpah palsu”. (H.R. Bukhari)
Dosa besar bagi orang yang  durhaka kepada kedua orang tuanya.

Perintah untuk berbuat baik kepada kedua orang tua juga terkandung dalam surah al ankabut ayat : 8 sebagimana anrtiny

Dan Kami wajibkan manusia (berbuat) kebaikan kepada dua orang ibu- bapaknya. Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya. Hanya kepada-Ku-lah kembalimu, lalu Aku kabarkan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.

Saudari hadirin yang dirahmati allah..
Marilah kita sama-sama memahami dan menghormati kedua orang tua kita sebagaimna mereka juga berbuat baik kepada kita dan bahkan kita harus lbih baik prilakukua terhadap kedua orang tua kita.
Ingat ridho nya allah apa pada ridho kedua orang tua, sementara seseorang akan masuk surya karena ridhonya Allah

Para hadirin rahimakumullah…
Cukup sekian pidato saya moga ada manfaatnya .
Kalau ada kata-kata saya salah mohon dimaafkan, semoga bermanfaat.
Sekian dan terima kasih

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاتة






Contoh Pidato Untuk Pildacil Hikmah shalat

السلام عليكم ورحمة الله وبركاتة
الحَمدُ لِلهِ الَّذِ جَعَلَنَا مِنَ المُسْلِمِيْنَ وَالمُسْلِمَاتِ، الشُّكْرُ كَثِيْرًا لِلهِ عَليٰ نِعَمِهِ ، الصَّلاَةُ والسَّلاَمُ نُبَلِّغَ إِليٰ خَتَمِ الأَنْبِيَإِ وَالمُرْسَلِيْنَ وَأَصْدَقَ القَاٸِليْنَ وَهُوَ نَبِيُّنَا مُحَمَّدٌ رَّسُوْ لُ اللهِ، قَالَ اللهُ تَعَالي فيِ كِتَابِهِ الكَرِيْمِ :  وَأَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَۖ إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ تَنۡهَىٰ عَنِ ٱلۡفَحۡشَآءِ وَٱلۡمُنكَرِۗ {العنكبوت: ٤٥} صدق اللهُ العظيم
Yang saya hormati para dewan juri, guru-guru dan para hadirin yang sempat hadir pada saat ini. Alhamdulilah segala fuji bagi allah yang telah memberikan kepada kita kesehatan sehingga kita dapat menjalankan segala aktifitas kita sehari-hari dengan penuh berkah, Amiin..
Shalawat dan salam marilah kita sampaikan untuk baginda kita nabiyyuna Muhammad SAW.  Allahumma sholli ‘ala Muhammad.
Para hadirin yang saya hormati ….
dalam kesempatan kali ini saya akan manyampaikan tentang Hikmah Shalat, shalat merupakan suatu yang penting dalam kehidupan kita sehari-hari, ibarat masakan tanpa garam,
bagaimana tidak   !
seenak enaknya bumbu dan sebanyak-banyaknya bumbu kalau tanpa garam tidak akan enak masakan itu.
Para hadirin yang saya hormati ….
Kalau garam untuk melezatkan makanan…
maka sholat adalah untuk melezatkan perasaan batin kita bahkan beberapa peneliti juga mengatan bahwa shalat untuk menyehatkan badan kita juga.
Apa maksudnya melezatkan batin kita  ?
Para hadirin ….
OOOO para hadirin..
Otot kuat butuh makan tidak…
Itu orang yang tubuhnya kekar, urat-uratnya dari kawat… Up… bukan dari kawat tapi beruratkan kawat, ini yang bener yang mana ya …..
Pikir aja sendiri ..
Ototnya ibarat otot baja
Kalau dia tak makan sehari saja, Lemes… lemes hadiriiin..
Para hadirin yang saya hormati ….
Ruh yang ada dalam tubuh kita ini butuh makan para hadirin, makannya ya zikrullah berupa shalat dan ucapan-ucapan thoyyibah.
Lalu bagaiman kalau ruh tidak dikasih makan?
ya lemes hadirin…
Ibarat baterai lampunya mulai redup..
Kalau udah redup apa yang akan terjadi?
Kalau sudah gelap ya hidupnya gelabakan, dia tidak akan melihat dengan benar walaupun dia tidak buta, dia tidak akan mendengar dengan baik walaupun punya telinga, dia tidak bisa jalan dengan baik karena tak ada yang bisa menunjukkan dia kejalan yang baik dan benar.
Orang yang meninggalan shalat dia tidak bisa menerima sesuatu yang baik-baik yang datang dari luar, dia tidak bisa mendengar nasehat-nasehat para muballigh, dia tidak pernah pergi ketempat-tempat yang dirihoi Allah.
Nauzubillah summa nauzubillah…
Para hadirin yang saya hormati ….  
Mari kita renungkan ayat Allah berikut :
وَأَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَۖ إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ تَنۡهَىٰ عَنِ ٱلۡفَحۡشَآءِ وَٱلۡمُنكَرِۗ {العنكبوت: ٤٥} صدق اللهُ العظيم
Dan dirikanlah shalat sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan keji dan munkar. (Al-Ankabut-45).
Para hadirin yang dimuliakan Allah…
Hikmah shalat untuk membersihkan jiwa kita, ruh kita agar suci dan terang, sehingga kita bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk.
Hikmah shalat agar diri kita tercegah dari perbuatan yang keji dan munkar.
Kalau ada orang yang mengatakan si anu itu orangnya baik tidak pernah berbuat keji dan berbuat jahat dan tidak pernah minum-minuman keras dan dia juga kaya dan suka membagikan hartanya kepada orang lain alias dermawan.
Malahan si ustadz itu kaya tapi malah pelit, jadi apa fungsinya shalat? Berarti sholatnya nungging saja
Eit eit eit… tunggu dulu
Orang yang baik dalam pandangan kita tidak sama dengan pandangan Allah SWT. Benar orang itu baik dan dermawan tapi ingat ayat Allah yang mengatakan عَنِ ٱلۡفَحۡشَآءِ وَٱلۡمُنكَرِۗ dari perbuatan keji dan munkar. Dia memang baik, tidak melakukan perbuatan yang keji  tapi dia ingkar kepada Allah.
Para hadirin yang dimuliakan oleh Allah …
Seorang ustadz yang benar-benar faham akan agama dan juga mengerjakan shalat dengan benar maka dia akan melakukan sesuatu itu dengan baik. Memang tidak pernah melihat dia bersedekah karena memang aturannya tidak boleh memperlihatkan pemberian itu kepada orang lain.
Orang yang kaya yang inkar kepada Allah akan menunjukkan perlakuan baiknya kepada orang lain, dalam bahasa francisnya “Pamer”. Dan pamer tidak disukai Allah.
Mari kita renungkan lagi firman Allah dalam surah Albaqoroh ayat : 169
إِنَّمَا يَأۡمُرُكُم بِٱلسُّوٓءِ وَٱلۡفَحۡشَآءِ وَأَن تَقُولُواْ عَلَى ٱللَّهِ مَا لَا تَعۡلَمُونَ ١٦٩
Sesungguhnya syaitan itu hanya menyuruh kamu berbuat jahat dan keji, dan mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui (Al Baqoroh : 169)
Para hadirin yang dimuliakan oleh Allah …
Kerjaannya setan yang nyuruh kita agar berbuat keji dan munkar maka hati-hati terhadap tipuan para setan. Kelihatannya baik tapi itu tipu muslihat yang luar biasa. Setan sangat pandai memoles sesuatu yanga kelihatannya baik tapi membahayakan.
Hati-hati terhadap tipu muslihat setan, sebagaimna firman Allah dalam surat An-Nurr ayat :  21
۞يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَتَّبِعُواْ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيۡطَٰنِۚ وَمَن يَتَّبِعۡ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَإِنَّهُۥ يَأۡمُرُ بِٱلۡفَحۡشَآءِ وَٱلۡمُنكَرِۚ ٢١ 
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah syaitan, maka sesungguhnya syaitan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar  (An-Nur : 21)
Sudah jelas firman Allah dalam surah Annur tadi hati-hati terhadap tipu daya setan, yang namanya setan, orang yang tidak mengerjakan shalat, tidak pernah mengingat Allah maka hatinya menjadi sarangnya setan, jiwanya menyatu dengan setan. Kalau mau coba silahkan setelah pulang dari sini, cari orang yang gak pernah sholat ajak dia solat berbagai alasan akan dia jawab, yang gak pernah shalat sama sekali dia kan jawab saya tidak tau sholat. Kalau udah pernah shalat tapi dia meninggalkannya paling dia jawab elah bau kencur ngajak shalat. Tolong jangan ajak bapakmu shalat ya paling paling dia kan mengatakan dasar anak durhaka berani nasehati orang tua.. . he he he.
Gak-gak Cuma canda aja itu
Silahkan kalau teman-teman sejawat ajaklah kedua orang tua shalat agar hati mereka juga tersentuh.
Para hadirin rahimakumullah…
Cukup sekian pidato saya moga ada manfaatnya .
Kalau ada kata-kata saya salah mohon dimaafkan, semoga bermanfaat.
Sekian dan terima kasih

   والسلام عليكم ورحمة الله وبركاتة







   



  

Kamis, 26 Maret 2015

Hukum Memakai Batu Akik Menurut Pandangan Islam

Memakai Batu Akik Adalah Sunnah Rasul

KUMPULAN ARTIKEL » Memakai Batu Akik Adalah Sunnah Rasul

Walaupun zaman sudah semakin modern dan canggih, sehingga hampir semua terbarui oleh perubahan. Namun satu yang tidak berubah yaitu kebiasaan seorang pria memakai batu mulia yaitu akik. Walaupun tidak sedikit perdebatan tentang hukum menggunakan batu mulia akik. Akan tetapi hal tersebut tidak menjadikan batu yang di keramat kan ini sirna diterpa zaman. Beberapa dari mereka juga ada yang menjadi kolektor atau yang memang hobi atau ada pula yang menganggap bahwa akik yang dipakai merupakan sarana yang menghantarkan kepada jalan kesuksesannya. Namun faktanya, masih ada perdebatan yang masih simpang siur mengenai penggunaan atau pemakaian batu cincin ini apakah halal atau haram.
Tahukah Anda ternyata Rasulullah juga menggunakan dan mendayagunakan sarana batu akik?
Dalam hadits riwayat Muslim no 2094 dijelaskan bahwa
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَبِسَ خَاتَمَ فِضَّةٍ فِي يَمِينِهِ فِيهِ فَصٌّ حَبَشِيٌّ كَانَ يَجْعَلُ فَصَّهُ مِمَّا يَلِي كَفَّهُ
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memakai cincin perak di tangan kanan beliau, ada mata cincinnya terbuat dari batu habasyah (Etiopia), beliau menjadikan mata cincinnya di bagian telapak tangannya.”
Hadits diatas sudah dijelaskan dan juga menjadi sebuah landasan bahwa Rasulullah memakai batu cincin dan mengikatnya dengan perak, batu yang dikenakan pun beliau peroleh dari Ethiopia. Berdasarkan refensi,  batu Zamrudlah yang beliau pakai, dari bangsa yang pernah mengalami konflik kemanusiaan ini.
Dalam riwayat lain, Ibnu Qoyyim memiliki catatan mengenai cincin yang dikenakan oleh Rasulullah. Bahwasanya sekembalinya beliau dari Hudaibiyah kemudian Rasulullah menulis surat kepada para Raja  yang diantar oleh para utusan Beliau. ebagaiamana hadist berikut ini:


عَنْ أَنَسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ إِلَى كِسْرَى، وَقَيْصَرَ، وَالنَّجَاشِيِّ، فَقِيلَ: إِنَّهُمْ لَا يَقْبَلُونَ كِتَابًا إِلَّا بِخَاتَمٍ، فَصَاغَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَاتَمًا حَلْقَتُهُ فِضَّةً، وَنَقَشَ فِيهِ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللهِ
“Dari Anas bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ingin menulis surat kepada Raja Kisra, Qaishar, dan Najasyi. Lalu di katakan kepada beliau, bahwa mereka tidak mau menerima surat kecuali yang ada stempelnya. Maka kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membuat cincin dari perak (dibuat stempel), tulisannya adalah 'Muhammad Rasulullah.” (Shohih Muslim, no.2092).

عَنْ أَنَسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ إِلَى كِسْرَى، وَقَيْصَرَ، وَالنَّجَاشِيِّ، فَقِيلَ: إِنَّهُمْ لَا يَقْبَلُونَ كِتَابًا إِلَّا بِخَاتَمٍ، فَصَاغَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَاتَمًا حَلْقَتُهُ فِضَّةً، وَنَقَشَ فِيهِ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللهِ

“Dari Anas bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ingin menulis surat kepada Raja Kisra, Qaishar, dan Najasyi. Lalu di katakan kepada beliau, bahwa mereka tidak mau menerima surat kecuali yang ada stempelnya. Maka kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membuat cincin dari perak (dibuat stempel), tulisannya adalah 'Muhammad Rasulullah.” (Shohih Muslim, no.2092). - See more at: http://fkdtpacsugihwaras.blogspot.com/2013/11/penggunaan-stempel-pada-masa-nabi.html#sthash.3DV7Qtoe.dpuf
Dalam ajaran islam bukan kah segala sesuatu perbuatan, perkataan, dan ketetapan Rasulullah adalah sunah, yaitu patut untuk di ikuti oleh hambanya. Salah satu nya yaitu kebiasaan Rasulullah dalam memakai dan menggunakan cincin batu akik.
Ya. Memakai cincin atau perhiasan batu akik bukan suatu yang dilarang atau bahkan diharamkan oleh agama. Dalam artian seorang yang memakai batu akik hukumnya haram atau halal tersebut tergantung pada orangnya sendiri. Bisa menjadi dilarang, jika orang yang memakai nya meyakini bahwa setelah memakai batu akik kehidupan nya menjadi semakin sukses sehingga tidak mempercayai adanya Allah. Dan boleh digunakan apabila Anda hanya sekedar mengambil manfaatnya saja, dengan mempercayai bahwa segala sesuatu yang Anda dapatkan hanya berasal dari Allah swt.
Jadi, bagi Anda ingin menggunakan akik sebagai perhiasan jangan takut ataupun ragu. Karena sebenarnya tidak ada satu dalil pun dalam agama islam atau agama lainnya yang melarang atau mengharamkan seseorang menggunakan batu akik. Asalkan Anda masih dalam batasan-batasan aturan agama Anda masing-masing.
Bagi Anda yang berminat memiliki batu mulia / batu akik bertuah tinggi. Silakan dapatkan diwww.batumulia123.com

Rabu, 25 Maret 2015

Asuransi Halall Atau Haram Menurut Pandangan Islam

Asuransi ialah jaminan atau perdagangan yg di berikan oleh penanggung kepada yg bertanggung utk risiko kerugian sebagai yg ditetapkan dalam surat perjanjian bila terjadi kebakaran kecuriam kerusakan dan sebagainya ataupun mengenai kehilangan jiwa atau kecelakaan lainnya dgn yg tertanggung membayar premi sebanyak yg di tentukan kepada penanggung tiap-tiap bulan. A. Abbas Salim memberi pengertian bahwa asuransi ialah suatu kemauan utk menetapkan kerugian-kerugian kecil yg sudah pasti sebagai kerugian-kerugian besar yg belum pasti. Dari pengertian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa hal itu sama dgn orang yg bersedia membayar kerugian yg sedikit pada masa sekarang agar dapat menghadapi kerugian-kerugain besar yg mungkin terjadi pada masa yg akan datang. Misalnya dalam asuransi kebakaran seseorang mengasuransikan rumahnya pabriknya atau tokonya kepada perusahaan asuransi. Orang tersebut harus membayar premi kepada perusahaan asuransi. Bila terjadi kebakaran maka perusahaan akan mengganti kerugian-kerugian yg disebabkan oleh kebakaran itu.
Macam-macam Asuransi
Di Indonesia kita kenal ada beramcam-macam asuransi dan sebagai contoh di kemukakan dibawah ini di antaranya
Asuransi Beasiswamempunyai dasar dwiguna. Pertama jangka pertanggungan dapat 5-20 tahun disesuaikan denagn usia dan rencana sekolah anak kedua jika ayah meninggal dunia sebelum habis kontrak pertanggungan menjadi bebas premi sampai habis kontrak polisnya. Tetapi jika anak yg di tunjuk meninggal maka alternatifnya ialah mengganti dgn anak yg lainnya mengubah kontrak kepada bentuk lainnya menerima uangnya secara tunai bila polisnya telah berjalan tiga tahun lebih atau membatalkan perjanjian . Pembayaran beasiswaa dimulai bila kontrak sudah habis.
Asuransi Dwiguna dapat diambil dalam jangka 10-15-25-30 tahun dan mempunyai dua guna
Perlindungan bagi keluarga bilamana tertanggung meninggal dunia dalam jangka waktu tertanggungan.
Tabungan bagi tertanggung bilamana tertanggung tetap hidup pada akhir jangka pertanggungan.
Asuransi jiwa adl asuransi yg bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial yg tidak terduga yg disebabkan orang meninggal terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama. Jadi ada dua hal yg menjadi tujuan asuransi jiwa ini yaitu menjamin hidup anak atau keluarga yg ditinggalkan bila pemegang polis meninggal dunia atau utk memenuhi keperluan hidupnya atau keluarganya bila ditakdir akan usianya lanjut sesudah masa kontrak berakhir.
Asuransi kebakaran bertujuan utk mengganti kerugian yg disebabkan oleh kebakaran. Dalam hal ini pihak perusahaan menjamin risiko yg terjadi krn kebakaran. Oleh krn itu perlu dibuat suatu kontrak antara pemegang polis dgn perusahaan asuransi. Perjanjian dibuat sedemikian rupa agar kedua belah pihak tidak merasa dirugikan. Demikianlah diantara macam asuransi yg kita kenal di Indonesia ini. Kalau kita perhatikan tujuan dari semua macam asuransi itu maka pada prinsipnya pihak perusahaan asuransi memperhatikan tentang masa depan kehidupan keluarga pendidikannya dan termasuk jaminan hari tua. Demikian juga perusahaan asuransi turut memikirkan dan berusaha utk memperkecil kerugian yg mungkin timbul akibat terjadi resiko dalam melaksanakan kegiatan usaha baik terhadap kepentingan pribadi atau perusahaan.
Asuransi dalam Sudut Pandang Hukum Islam
Mengingat masalah asuransi ini sudah memasyarakt di Indonesia ini dan di perkirakan ummat Islam banyak terlibat didalamnya maka perlu juga dilihat dari sudut pandang agama Islam. Di kalangan ummat Islam ada anggapan bahwa asuransi itu tidak Islami. Orang yg melakukan asuransi sama halnya dgn orang yg mengingkari rahmat Allah. Allah-lah yg menentukan segala-segalanya dan memberikan rezeki kepada makhluk-Nya sebagaimana firman Allah SWT yg artinya “Dan tidak ada suatu binatang melata pun dibumi mealinkan Allah-lah yg memberi rezekinya.” “?dan siapa yg memberikan rezeki kepadamu dari langit dan bumi? Apakah di samping Allah ada Tuhan ??” “Dan kami telah menjadikan untukmu dibumi keperluan-keprluan hidup dan makhluk-makhluk yg kamu sekali-kali bukan pemberi rezeki kepadanya.” Dari ketiga ayat tersebut dapat dipahami bahwa Allah sebenarnya telah menyiapkan segala-galanya utk keperluan semua makhluk-Nya termasuk manusia sebagai khalifah dimuka bumi. Allah telah menyiapkan bahan mentah bukan bahan matang. Manusia masih perlu mengolahnya mencarinya dan mengikhtiarkannya. Orang yg melibatkan diri kedalam asuransi ini adl merupakan salah satu ikhtiar utk mengahdapi masa depan dan masa tua. Namun krn masalah asuransi ini tidak ada dijelaskan secara tegas dalam nash maka masalahnya dipandang sebagai masalah ijtihadi yaitu masalah perbedaan pendapat dan sukar dihindari dan perbedaan pendapat tersebut juga mesti dihargai.
Perbedaan pendapat itu terlihat pada uraian berikut
Asuransi itu haram dalam segala macam bentuknya temasuk asuransi jiwa. Pendapat ini dikemukakan oleh Sayyid Sabiq Abdullah al-Qalqii Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth’i . Alasan-alasan yg mereka kemukakan ialah
  • Asuransi sama dgn judi
  • Asuransi mengandung ungur-unsur tidak pasti.
  • Asuransi mengandung unsur riba/renten.
  • Asurnsi mengandung unsur pemerasan krn pemegang polis apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya akan hilang premi yg sudah dibayar atau di kurangi.
  • Premi-premi yg sudah dibayar akan diputar dalam praktek-praktek riba.
  • Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai.
  • Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis dan sama halnya dgn mendahului takdir Allah.
Asuransi di perbolehkan dalam praktek seperti sekarang Pendapat kedau ini dikemukakan oleh Abd. Wahab Khalaf Mustafa Akhmad Zarqa Muhammad Yusuf Musa dan Abd. Rakhman Isa . Mereka beralasan
  • Tidak ada nash yg melarang asuransi.
  • Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.
  • Saling menguntungkan kedua belah pihak.
  • Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum sebab premi-premi yg terkumpul dapat di investasikan utk proyek-proyek yg produktif dan pembangunan.
  • Asuransi termasuk akad mudhrabah
  • Asuransi termasuk koperasi .
  • Asuransi di analogikan dgn sistem pensiun seperti taspen.
Asuransi yg bersifat sosial di perbolehkan dan yg bersifat komersial diharamkan Pendapat ketiga ini dianut antara lain oleh Muhammad Abdu Zahrah . Alasan kelompok ketiga ini sama dgn kelompok pertama dalam asuransi yg bersifat komersial dan sama pula dgn alasan kelompok kedua dalam asuransi yg bersifat sosial . Alasan golongan yg mengatakan asuransi syubhat adl krn tidak ada dalil yg tegas haram atau tidak haramnya asuransi itu. Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa masalah asuransi yg berkembang dalam masyarakat pada saat ini masih ada yg mempertanyakan dan mengundang keragu-raguan sehingga sukar utk menentukan yg mana yg paling dekat kepada ketentuan hukum yg benar.
Sekiranya ada jalan lain yg dapat ditempuh tentu jalan itulah yg pantas dilalui. Jalan alternatif baru yg ditawarkan adl asuransi menurut ketentuan agama Islam. Dalam keadaan begini sebaiknya berpegang kepada sabda Nabi Muhammad SAW “Tinggalkan hal-hal yg meragukan kamu kepada hal-hal yagn tidak meragukan kamu.” Asuransi menurut ajaran agama Islam yg sudah mulai digalakkan dalam masyarakat kita di Indonesia ini sama seperti asuransi yg sudah ada selama ini pada PT. Asuransi Bumi Putera Asuransi Jiwasraya dan asuransi lainnya. Macamnya sama tetapi sisitem kerjanya berbeda yaitu dengan system mudharabah . Kita lihat dalam asuransi Takaful berdasarkan Syariah ada beberapa macam diantaranya
Takaful Kebakaran
Asuransi takaful kebakaran memberikan perlindungan tehadap harta benda seperti toko industri kantor dan lain-lainnya dari kerugian yg diakibatkan oleh kebakaran kejatuhan pesawat terbang ledakan gas dan sambaran petir.
Takaful pengankutan barang
Asuransi bentuk ini memberikan perlindungan terhadap kerugian atas harta benda yg sedang dalam pengiriman akibat terjadi resiko yg disebabkan alat pengankutannya mengalami musibah atau kecelakaan.
Takaful keluarga
Asuransi takaful kelurga ini tercakup didalamnya takaful berencana pembiayaan berjangka pendidikan kesehatan wisata dan umroh dan takaful perjalanan haji. Dana yg terkumpul dari peserta diinvestasikan sesuai prinsip syariah. Kemudian hasil yg diperoleh dgn cara mudharabah dibagi utk seluruh peserta dan utk perusahaan. Umpamanya 40% utk peserta dan 60% utk perusahaan.
Sebagaimana telah disinggung diatas bahwa macam suransi konvensional sama saja dgn asuransi yg berlandaskan syariah. Namun dalam pelaksanaanya ada perbedaan mendasar yaitu bagi hasil pada asuransi yg berlandaskan syariah dan tidak demikian pada asuransi konvesional. Disamping itu ada alasan lain lagi yg perlu jadi bahan pertimbangan terutama oleh golongan yg menghramkan asuransi konvensional disebabkan oleh tiga hal yaitu
Gharar Dalam asuransi konvensional ada gharar krn tidak jelas akad yg melandasinya. Apakah akad Tabaduli atau akad Takafuli . Umpamanya saja sekiranya terjadi klaim seperti asuransi yg diambil sepuluh tahun dan pembayaran premi itu adl gharar dan tidak jelas dari mana asalnya. Berbeda dgn asuransi takaful bahwa sejak awal polis dibuka sudah diniatkan 95% premi utk tabungan dan 5% diniatkan utk tabarru . Jika terjadi klaim pada tahun kelima maka dan yg Rp. 7.500.000- itu tidak gharar tetapi jelas sumbernya yaitu dari dana kumpulan terbaru/derma.
Maisir Mengenai judi jelas hukumnya yaitu haram sebagaimana di firmankan Allah dalam surat al-Maidah 90. Dalam asuransi konvensional judi timbul krn dua hal
Sekiranya seseorang memasuki satu premi ada saja kemungkinan dia berhenti krn alasan tertentu. Apabila berhenti dijalan sebelum mencapai masa refreshing pheriod dia bisa menerima uangnya kembali dan jumlahnya kira-kira 20% dan uang itu akan hangus. Dalam keadaan seperti inilah ada unsur judinya.
Sekiranya perhitungan kematian itu tepat dan menentukan jumlah polis itu juga tepat maka pearusahaan akan untung. Tetapi jika salah dalam perhitungan maka perusahaan akan rugi. Jadi jelas disini unsur judi . Dalam asuransi takaful berbeda krn sipenerima polis sebelum mencapai refreshing period sekalipun bila dia mengambil dananya maka hal itu di bolehkan. Perusahaan asuransi ialah sebagai pemegang amanah. Malahan kalu ada kelebihan/ untung maka pemegang polispun ada menerimanya.
Riba Dalam asuransi konvensioanal
Riba Dalam asuransi konvensioanal juga terjadi riba krn dananya di investasikan . Sedangakn masalah riba dipersoalkan oleh para alim ulama. Ada ulama mengharamkannnya ada yg membolehkannya dan adapula yg mengatakan syubhat. Jalan yg ditempuh oleh asuransi takaful adl cara mudhrabah . Dengan demikian tidak ada riba dalam asurasni takaful. Agar asuransi takaful yg berlandaskan syariah Islamiah dapat berjalan dan berkembang dalam masyarakat kita di Indonesia ini maka asuransi takaful itu perlu dimasyarakatakan dan manajemennya hendaknya dilaksankan dgn baik dan rapi sehingga mendapat kepercayaan dari masyarakat luas. Masyarakat sebenarnya ingin bukti nyata mengenai suatu gagasan ingin mendapat jaminan ketenangan selama masih hidup dan ingin pula jaminan utk anak turunan sesudah meninggal dunia. Apabila asuransi takaful yg berlandaskan syariah Islamiah sudah mewujudkan kehendak anggota masyarakat maka orang yg senang bergelimang dgn hal-hal yg syubhat dan dihadapkan pada ketentuan hukum yg bertolak belakang akan berkurang.
Sumber Masail Fiqhiyah; Zakat Pajak Asuransi dan Lembaga Keuangan M Ali Hasan.